Jakarta – BI Checking atau Sistem Pengetahuan Debitur (SID) secara resmi berganti nama menjadi Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK) sejak 1 Januari 2018. Inisiatif yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan untuk membantu penyelenggaraan tugas pengawasan serta pemberian informasi di area bidang keuangan.
Setiap bank dan juga lembaga keuangan yang digunakan terdaftar di Biro Data Kredit (BIK) bisa jadi mengakses seluruh informasi di dalam SLIK, termasuk BI Checking. Data-data klien ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang digunakan kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI lalu diintegrasikan pada sistem SLIK.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk penerapan manajemen risiko pembiayaan atau kredit, memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terhadap pelapor, verifikasi untuk kerja serupa dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di tempat sektor keuangan. Selain itu, tujuan BI checking biasanya untuk persyaratan mengajukan pinjaman kredit seperti rumah.
BI checking mempunyai kategori skor kredit yang tersebut dapat menentukan apakah debitur layak mengajukan pinjaman atau tidak. Data terkait setiap pengguna yang mana pernah mengajukan kredit akan dinilai dengan skor berdasarkan riwayat kredit mereka.
Penilaian skor kredit ini didasarkan pada rekam jejak kolektibilitas dari calon debitur atau peminjam. Poin kredit ini diberikan pada rentang 1 hingga 5. Berikut kategori skor kredit BI checking:
Skor 1: Kredit Lancar
Menunjukkan bahwa debitur terus-menerus mematuhi kewajiban pembayaran cicilan beserta bunganya setiap bulan tanpa adanya tunggakan.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Mengindikasikan bahwa debitur miliki catatan tunggakan cicilan kredit selama 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar
Menandakan bahwa debitur tercatat mempunyai tunggakan cicilan kredit selama 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan
Menggambarkan bahwa debitur tercatat mempunyai tunggakan cicilan kredit selama 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet
Mencerminkan bahwa debitur memiliki tunggakan cicilan kredit lebih banyak dari 180 hari.
Dalam rentang skor 1-5 ini, bank akan menolak permohonan kredit dari calon debitur yang tersebut mendapatkan skor 3, skor 4, atau skor 5 pada BI Checking. Mereka secara otomatis masuk ke pada daftar hitam (Blacklist) BI Checking.
DIMAS KUSWANTORO | KAYLA NAJMI IHSANI | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
3 Cara Cek BI Checking Lewat Online
