Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) persoalan kewajiban pemanfaatan masker di tempat ruang tertutup lalu transportasi umum imbas naiknya perkara Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.

Melonjaknya penyebaran virus Corona belakangan ini kembali menyebabkan perasaan khawatir pada masyarakat. Hingga pada saat ini kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, bilangan bulat kenaikan bisa jadi mencapai kurang lebih tinggi 200-400 persoalan hukum per harianya.

Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang dimaksud berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau publik diwajibkan menggunakan masker di kegiatan mulai 15 Desember.

“Pemakaian masker di dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesejahteraan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pengaplikasian masker di dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib di dalam tempat-tempat umum tertutup seperti:

  • Transportasi umum
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Fasilitas umum lainnya yang digunakan terdapat kerumunan orang.”

Penelusuran Suara.com menemukan memang sebenarnya terjadi peningkatan persoalan hukum Covid-19. Berdasarkan data yang tersebut dimiliki Kemenkes, ada 349 perkara terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total perkara bergerak ketika ini mencapai 1.983.

Kenaikan tindakan hukum Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)
Kenaikan persoalan hukum Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)

Meski begitu belum ada imbauan pemakaian masker yang dimaksud dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang dimaksud diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang disebutkan adalah hoaks alias bohong.

Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang digunakan disampaikan oleh Kemenkes.

  1. Kemenkes tak mengeluarkan SE terkait kewajiban penyelenggaraan masker.
  2. Masyarakat diminta untuk memakai masker ketika sakit atau pada tempat umum yang tersebut berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan juga penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
  3. Masyarakat diminta untuk terus-menerus mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pemeliharaan optimal dari Covid-19.
  4. Lakukan vaksinasi wabah Covid-19 hingga dosis booster.
  5. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga ketika ini tiada ada kebijakan untuk mewajibkan warga memakai masker.

Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang tersebut sakit serta berada di tempat kerumunan. Hal ini akan membantu menghurangi penambahan tindakan hukum positif Covid-19.

“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.

Kesimpulan: Disinformasi

Terjadi kenaikan tindakan hukum penyebaran virus Corona dalama beberapa waktu terakhir, namun tiada ada imbauan kewajiban mengenakan masker di dalam transportasi umum yang mana dikeluarkan Kemenkes.

Penggunaan masker hanya saja bersifat anjuran bagi penduduk yang tersebut sakit juga berada pada kerumunan.