Jakarta – Kementerian Daya dan juga Sumber Daya Mineral atau ESDM mengimbau pengguna Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg untuk melakukan pendaftaran ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian. Direktur Jenderal Minyak serta Gas Bumi Tutuka Ariadji menyebut, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg semata-mata dapat dilaksanakan oleh pengguna LPG…

Read More